Kamis, 22 Desember 2011

MEMAHAMI TEORI FEMINISME

A. Pengertian Feminisme
                Feminisme merupakan gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki,upaya melawan pranata sosial yang ada,seperti institusi rumah tangga,perkawinan,maupun usaha pemberontakan perempuan untuk mengingkari kodrat.
Karena adanya prasangka tersebut,maka feminisme tidak mendapat tempat pada kaum perempuan,bahkan ditolak oleh masyarakat,sedangkan menurut kaum feminis,feminisme,seperti hal nya aliran pemikiran dan gerakan yang lain,bukan merupakan suatu pemikiran dan gerakan yang berdiri sendiri,akan tetapi meliputi berbagai ideologi,paradigma serta teori yang dipakainya.
                Tujuan dari feminisme itu adalah kepedulian memperjuangkan nasib perempuan. Hal itu dikarenakan ada nya kesadaran bahwa perempuan ditindas,di eksploitasi,dan berusaha untuk menghindari penindasan dan eksploitasi.
B.SEJARAH PERKEMBANGAN TEORI FEMINISME
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaanOleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Pada 1785 fperkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837.Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869).Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme gelombang pertama.Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan.Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik khususnya  terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki, Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah keAmerika Serikat dan ke seluruh dunia.Adanya fundamentalisme agama yang melakukan opresi terhadap kaum perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria.Pergerakan di Eropa untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat saat terjadi revolusi sosial dan politik.Di tahun 1792 Mary Wollstonecraftmembuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan , diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih.Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa.Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood). Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.Banyak feminis individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
C.ALIRAN FEMINISME.
Feminisme memiliki delapan aliran yang meliputi
1. FEMINISME LIBERAL
                Aliran ini dipengaruhi oleh teori struktural fungsionalisme,muncul sebagai kritik terhadap teori kritik liberal yang pada umumnya menjunjung tinggi nilai otonomi,persamaan,dan nilai moral,serta kebebasan individu,akan tetapi pada saat bersamaan dianggap mendeskriminasi kaum perempuan.Dalam mendefinisikan masalah kaum perempuan,aliran ini tidak melihat struktur dan sistem sebagai pokok permasalahan.Feminisme liberal memiliki asumsi dasar bahwa kebebasan atau freedom dan kesamaan(equality)berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik.Menurut kerangka feminis liberal dalam memperjuangkan persoalan masyarakat tertuju pada ’’kesempatan yang sama dan hak yang sama’’ bagi setiap individu, termasuk didalamnya kaum perempuan.menurut aliran feminisme liberal, kaum perempuan dalam keadaan tertinggal disebabkan oleh kesalahan ‘’mereka sendiri’’. Artinya , jika sistem sudah memberikan kesempatan yang sama pada laki-laki dan perempuan,tetapi ternyata kaum perempuan tersebut kalah bersaing,maka kaum perempuan tersebut harus disalahkan. Menurut aliran feminisme liberal cara yang dilakukan untuk memecahkan masalah kaum perempuan dengan cara menyiapkan kaum permpuan agar bisa bersaing dalam suatu dunia yang penuh persaingan bebas.contohnya dalam program-program perempuan dalam pembangunan ( women in development) yakni dengan menyediakan program intervensi guna menigkatkan taraf hidup keluarga seperti pendidikan dan ketrampilan serta kebijakan yang dapat meningkatkan kemampuan perempuan sehingga mampu berpartisipasi dalam pembangunan .Feminisme liberal tidak pernah mempersoalkan diskriminasi sebagai akibat dari ideologi patriarkhi.

2.Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.[2]
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

3.Feminisme post modern
Ide Posmo menurut anggapan mereka  ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
4.Feminisme anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriaki dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan.
5.Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.

6.Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
8.Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan.”
9.Feminisme Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam menganalisis sebuah negara sangat berbeda dengan pandangan Feminis Marxis maupun Radikal.Nordic yang lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktek-praktek yeng bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara.

D.PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL
                Dalam kehidupan setiap masyarakat pasti mengalami perubahan. Baik perubahan bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi orang luar yang menelaahnya,dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok.Ada pula perubahan-perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas,serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali,tetapi ada juga yang berjalan cepat.Perubahan-perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial,norma-norma sosial,pola-pola perilaku organisasi,susunan lembaga kemasyarakatan,lapisan-lapisan dalam masyarakat,kekuasaan dan wewenang,interaksi sosial,dan lain sebagainya.Jadi maksud dari perubahan sosial itu sendiri perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat,yang mempengaruhi sistem sosialnya,termasuk didalamnya nilai-nilai,sikap-sikap dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. William  F. Ogbum mengemukakan ruang lingkup ruang lingkup perubahan social meliputi unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan baik yang material terhadap unsure-unsur immaterial.
Factor yang menyebabkan perubahan social anntara lain:
1.     Bertambah atau berkurangnya penduduk. Pertambahan penduduk yang sangat cepat akan mempengaruhi perubahan dalam struktur masyarakat, terutama lembaga-lembaga kemasyarakatannya dalam berkurangnya penduduk banyak di pengaruhi perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dari daerah ke daerah lain (transmigrasi). Perpindahan penduduk ini mengakibatkan kekosongan, misalnya dalam bidang pembagian kerja, stratifikasi social yang mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan.
2.     Penemuan-penemuan baru. Penemuan-penemuan baru yang menyebabkan terjadinya perubahan social dapat dibedakan dapat dibedakan dalam pengertian-pengertian  yaitu discovery yag memiliki arti sebagai penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat, ataupun yang berupa gagasan yang yang diciptakan oleh seorang  individu atau serangkaian ciptaan para individu.dan  invention yang akan terjadi apabila masyatakat mengakui, menerima serta menerapkan penemuan baru itu.
3.     Pertentangan (conflik). Pertentangan ini dapat terjadi antara individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok, dan akibat terjadinya pertentangan iitu adalah perubahan social didalam kelompok yang mengalami pertentangan tententu.
4.     Pengaruh kebudayaan dari masyarakat lain. Perubahan ini di disebabkan kebudayaan dari masyarakat lain memancarkan pengaruhnya. Hubungan yang dilakukan secara fisik antara dua masyarakat mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan pengaruh timbal-balik.
Dalam perubahan social memiliki factor-faktor yang mempengaruhi jalanya proses perubahan baik yang pendorong maupun yang pendukung jalannya proses perubahan.
Factor pendorong jalannya perubahan  antara lain:
1.     Kontak dengan budaya lain. Salah satu proses yang menyangkut hal ini adalah diffusion.difusi adalah proses penyebaran unsure-unsur kebudayaan dari masyarakat satu ke masyarakat lain. Proses difusi akan memperlancar perubahan karena difusi memperkaya dan menambah unsure-unsur kebudayaan,yang sering kali memerlukan perubahan-perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, atau bahkan pengganti lembaga-lembaga kemasyarakatan lama denan yang baru.
2.     System pendidikan formal yang maju pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi manusia terutama dalam membuka fikirannya serta menerima hal-hal baru dan juga bagaimana cara berfikiran secara ilmiah.
3.     Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju.
4.     Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation)yang bukan merupakan delik.
5.     System terbukanya lapisan masyarakat.
Factor penghambat jalanya perubahan antara lain:
1.     Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain.
2.     Perkembangan ilmu pengertahuan yang lambat
3.     Sikap masyarakat yang tradisional
4.     Adanya veted interest
5.     Rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan
6.     Prasangka pada hal-hal baru atau asing atau sikap tertutup
7.     Hambatan yang bersifat ideologis
8.     Adat atau kebiasaan
 E. PERUBAHAN SOSIAL YANG TERJADI SETELAH ADANYA PEMIKIRAN DAN GERAKAN FEMINISME
                Perubahan sosial pada kaum perempuan dapat dilihat setelah adanya suatu pemikiran dan gerakan feminism.Sebelum adanya pemikiran dan gerakan itu,keadaan kaum perempuan sangat memprihatinkan. Hal itu dapat dilihat dari ketidakdilan untuk mendapatkan hak-hak dalam kehidupan,seperti ekonomi,politik,pendidikan dan pekerjaan. Selain itu juga kesenjangan sosial dalam peran kehidupan kaum perempuan dan laki-laki. Dan masih banyak kekerasan yang diterima kaum perempuan pada saat itu.hal tersebut menyebabkan munculnya ide untuk memperjuangkan kehidupan kaum perempuan agar lebih baik .seperti di Indonesia muncul suatu pemikiran dan gerakan yang sama seperti feminisme  yang mempunyai tujuan sama yaitu memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang dipelopori oleh RA Kartini yang dampaknya bisa dirasakan sampai saat ini.dimana kaum perempuan dianggap sederajat dengan kaum laki-laki .dengan adanya suatu pemikiran dan gerakan feminisme mengakibatkan dampak yang nyata. Terlihat dalam kehidupan seperti sekarang ini.sebagai contoh telah banyak kaum perempuan memperoleh pekerjaan yang sederajat dengan laki-laki dan bahakan bis alebih tinggi. Para wanita juga mampu menjadi seorang pemimpin.

3 komentar: