Kamis, 22 Desember 2011

beberapa penjelasan tentang masalh sosial yang ada dalam masyarakat


1.    a) Jelaskan pengertian NAFSA
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif lainnya. NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zatzat berbahaya.
Disini saya akan membahas pengertian Narkotika Alkohol Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 tentang narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
PSIKOTROPIKA: adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). ZAT ADIKTIF lainnya yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem).
b) Jenis-jenis nafza
seperti yang kita ketahui nafza merupakan singkatan dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktiflainya. Saya akan menguraikan jenis-jenis nafza dari satu persatu sebagaiberikut:
·         jenis narkoba
Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja.
Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
·         Jenis-jenis Psikotropika
Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG).
·         Jenis-jenis zatadiktif lainya
nikotin (tembakau) dan
kafein (kopi).
c) Bagaimana pendapat anda tentang peran pemerintah terhadap nafza
Akhir-akhir ini permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba semakin marak dan kompleks, terbukti dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan, pengedar yang tertangkap dan pabrik narkoba yang di bangun di Indonesia.Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. menurut saya untuk mengurangi penyalah gunaan nafza perlu adanya campur tanggan dari pemerintah. Salah satunya dengan cara membuat hukum yang mengatur tentang nafza contoh di Indonesia telah ada UU yang mengatur tentang nafza yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-  Undang ini juga telah mengadaptasi United Nations  Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7 Tahun 1997. Selain itu perlu upaya lain yaitu dengan cara penyuluhan terutama melalui pendidikan, agar generasi muda tidak terpengaruh pada nafza, penyuluhan harus berisikan bahaya dari nafza yang sanggat merugikan agar anak remaja kususnya tidak terpengaruh. Selain itu juga perlunya penanganan langsung misalnya menggerbek tempat-tempat yang di curigai sebagai tempat produksi nafza atau tempat yang digunakan untuk distribusi nafza maupun tempat yang digunnakan untuk pesta nafza. di Indonesia sendiri peran pemerintah sudah baik karenah telah melaksanakan ketiga hal tersebut tetapi perlu ditinggkatkan agar peredaranl nafza di Indonesia berkurang.namun perlu ditingkatkan intensitasnya agar hasilnya lebih baik.
Daftar pustaka
Sudarsono.1991.kenakalan remaja, remaja dan narkotika. Jakarta:pt rpt rineka. http://www.google.co.id/search?q=peran+pemerintah+terhadap+napza&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

2.    homo seksual disuatu sisi dianggap wajar tetapi di sisi lain dianggap penyimpangan
a)    Mengapa homo seksual di kategorikan sebagai masalah sosial
Hal tersebut dikarenakan homoseksual di dalam masyarakat dianggap sebagai suatu penyimpangan.anggapan penyimpangan tersebut yang menyebabkan homoseksual sebagai masalah sosial. Selain itu akibat adanya homo seksual itu akan menyebabkan beberapa masalah sosial salah satunya akan menyebarkan penyakit AIDS. Selain itu homoseksual merupakan suatu yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang ada didalam masyarakat. Sehingga disebut sebagai suatu masalah sosial.

b)    Teori apa yang digunakan untuk menganalisis homo seksual
a.    Teori queer dalam kamus kuir berarti anaeh kacau, abnormal, dan tidak disukai. Dalam teori queer berkenaan dengan relasi-relasi yang aneh atau yang tidak biasa. Dalam teori queer, ingin diungkapkan bagaimana bentuk reaksi yang paling otentik dan juga radikal. Bagaimana seseorang lesbian dan seorang gay berhubungan sesamanya merupakan obyek dalam teori ini.
b.    Teori labeling
Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi antaraa penyimpangan dan agen kontrol sosial menyebabakan penyimpangan, sebab pelaksanaan control sosial tersebut mendorong orang masuk kedalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpangan sekunder, khususnya  dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konsensional yang tidak menyimpang adalah barbahaya dan individu merasa teralienasi. Berdasarkan teori ini pelabelan yang diberikan masyarakat pada homoseksual bertujuan agar si penyimpang kembali menjadi normal.karena menurut teori ini member label itu berfungsi sebagai control sosial.
c.    Teori fungsionalisme structural
Dalam konsep fungsional structural yang dijelaskan tallcot perso, masyarakat dilihat sebuah hal yang terdir dari system maupun unsure dalam system (sub system) yang akan menentukan bagaimana kehidupan sosial dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut teori ini apabila ada suatu system atau subsistem tidak berjalan sebagaimana mestinya dapat menyebabkan terciptanya penyimpangan dalam diri seseorang individu yang terkait dengan system maupun subsistem tersebut. Perilaku gay ataupun lesbian diakibatkan oleh sosialisasi system ataupun subsistem dalam masyarakat yang berjalan tidak semestinya.
c)    Bagaimana pendapat anda tentang homo seksual
Menurut pendapat saya homo sekssual adalah seorang wanita ataupun pria yang tertarik pada sesama jenis, dimana jika dia itu wanita disebut lesbian sedangkan jika dia pria disebut gay. Mereka lebih mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya untuk melakukan mitra seks sual. Banyak hal yang melatarbelakangi penyimpangan seksual baik itu lesbuian maupun gay, antara lain yang pertama seseorang itu memang pada dasarnya memiliki kelainan seks sual dimana mereka lebih tertarik untuk mengagumi sesama jenis, yang kedua rasa trauma, yang dimangsut dengan rasa trauma yaitu apabila seorang anak perempuan yang dalam keluarganya ayahnya sering menyiksa ibunya sehingga menyebabkan anak itu merasa takut terhadap sosok pria karena di pikirannya ganmbaran pria seperti ayahnya yang kejam menyiksa ibunya. Jika dia anak laki-laki berlaku jika dia merasa ibunya yang berlaku kejanm terhadap ayahnya, dia akan menganggap perempuan seperti ibunya sehingga dia tidak tertarik untuk menyayangi perempuan. Ketiga  factor pergaulan, dalam kehidupan sehari-hari lingkungan pergaulan akan mempengaruhi perilaku seseorang, maksutnya jika seorang yang normal ( bukan lesbian maupun gay) apabila dia bergaul dengan orang-orang yang memiliki penyimpangan sosial maka dia yang tadinya normal bisa terpengaruh oleh lingkungan tersebut, dan mungkin masih ada penyebab lain. Namun dalam menyikapi adanya homoseksual tidak harus dengan pengucilkan mereka, bersiap biasa dan terlebih bisa memberi pengertian jika mereka sedang dalam lingkungan salah atau menyimpang, homoseksual dapat dikurangi dengan cara penanaman agama karena seperti yang kita ketahui bahwa homoseksual suatu hal yang dilarang agama, apabila salam seorang anak tingkat religiusnya tinggi maka anak akan berbuat sesuatu yang dilarang agama, selain perlunya peran kelurga ciptakan keluarga yang nyaman agar anggota keluarga tidak ada yang lelakukan penyimpangan kususnya homoseksual.
Daftar pustaka
Soekanto,suejono.1992.sosiologi keluarga.jakarta:rinrka cipta. http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas
3.    A.  Kemiskinan dapat dianggap sebagai induk dari masalah sosial yang lainnya
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Kemiskinan merupakan induk masalah dari masalah sosial karena kemiskinan adalah keadaan kurang terpenuhi kebuhuhan hidupnya dari situ akan menimbulkan kesenjangan sosial, sehingga seseorang yang miskin itu akan mencoba memenuhi kebutuhanya dengan segala cara, salah satunya mencuri merampok, ataupun menjambret disini terlihat jika akibat kemiskinan menyebabkan masalah sosial lain.
B. Bagaimana hubungan antara kemiskinan dengan munculnya masalah sosial yang lain Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Kemiskinan sudah menjadi suatu fenomena yang tidak asing lagi didalam permasalahan yang dihadapi dunia, khususnya Indonesia. Masalah Kemiskinan yang dirasakan masyarakat Indonesia sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dari satu generasi ke generasi berikutnya, semisal pada saat  penjajahan yang dilakukan oleh bangsa kolonial, mereka telah merampas hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Di era reformasi seperti saat ini, masih  terlihat banyak fenomena kemiskinan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kondisi kemiskinan dengan berbagai dimensi dan implikasinya, merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang menggambarkan kondisi kesejahteraan yang rendah. Rendahnya kesejahteraan itu akan menyebabkan masalah sosial lainya, terutama kriminalitas seorlang yang merasa dalam kehidupanya kurang terpenuhi maka berpeluang melakukan kriminalitas misalnya mencuri menjambret guna untuk memenuhi kebutuhanya. Selaitu pengangguran juga timbul karena pengangguran adalah salah satu dfaktor timbulnya kemiskinan. Jadi kemiskinan akan mempengaruhi masalah sosial lainnya.
Datar pustaka
Hartomo.2004.masalah sosial dasar. Jakarta: bumi aksara
Soetomo.2008.masalah sosial dan upaya penyelesaiannya.yogyakarta;pustaka pelajar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar