Kamis, 22 Desember 2011

MEMAHAMI TEORI FEMINISME

A. Pengertian Feminisme
                Feminisme merupakan gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki,upaya melawan pranata sosial yang ada,seperti institusi rumah tangga,perkawinan,maupun usaha pemberontakan perempuan untuk mengingkari kodrat.
Karena adanya prasangka tersebut,maka feminisme tidak mendapat tempat pada kaum perempuan,bahkan ditolak oleh masyarakat,sedangkan menurut kaum feminis,feminisme,seperti hal nya aliran pemikiran dan gerakan yang lain,bukan merupakan suatu pemikiran dan gerakan yang berdiri sendiri,akan tetapi meliputi berbagai ideologi,paradigma serta teori yang dipakainya.
                Tujuan dari feminisme itu adalah kepedulian memperjuangkan nasib perempuan. Hal itu dikarenakan ada nya kesadaran bahwa perempuan ditindas,di eksploitasi,dan berusaha untuk menghindari penindasan dan eksploitasi.
B.SEJARAH PERKEMBANGAN TEORI FEMINISME
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaanOleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Pada 1785 fperkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837.Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869).Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme gelombang pertama.Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan.Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik khususnya  terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki, Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah keAmerika Serikat dan ke seluruh dunia.Adanya fundamentalisme agama yang melakukan opresi terhadap kaum perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria.Pergerakan di Eropa untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat saat terjadi revolusi sosial dan politik.Di tahun 1792 Mary Wollstonecraftmembuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan , diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih.Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa.Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood). Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.Banyak feminis individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
C.ALIRAN FEMINISME.
Feminisme memiliki delapan aliran yang meliputi
1. FEMINISME LIBERAL
                Aliran ini dipengaruhi oleh teori struktural fungsionalisme,muncul sebagai kritik terhadap teori kritik liberal yang pada umumnya menjunjung tinggi nilai otonomi,persamaan,dan nilai moral,serta kebebasan individu,akan tetapi pada saat bersamaan dianggap mendeskriminasi kaum perempuan.Dalam mendefinisikan masalah kaum perempuan,aliran ini tidak melihat struktur dan sistem sebagai pokok permasalahan.Feminisme liberal memiliki asumsi dasar bahwa kebebasan atau freedom dan kesamaan(equality)berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik.Menurut kerangka feminis liberal dalam memperjuangkan persoalan masyarakat tertuju pada ’’kesempatan yang sama dan hak yang sama’’ bagi setiap individu, termasuk didalamnya kaum perempuan.menurut aliran feminisme liberal, kaum perempuan dalam keadaan tertinggal disebabkan oleh kesalahan ‘’mereka sendiri’’. Artinya , jika sistem sudah memberikan kesempatan yang sama pada laki-laki dan perempuan,tetapi ternyata kaum perempuan tersebut kalah bersaing,maka kaum perempuan tersebut harus disalahkan. Menurut aliran feminisme liberal cara yang dilakukan untuk memecahkan masalah kaum perempuan dengan cara menyiapkan kaum permpuan agar bisa bersaing dalam suatu dunia yang penuh persaingan bebas.contohnya dalam program-program perempuan dalam pembangunan ( women in development) yakni dengan menyediakan program intervensi guna menigkatkan taraf hidup keluarga seperti pendidikan dan ketrampilan serta kebijakan yang dapat meningkatkan kemampuan perempuan sehingga mampu berpartisipasi dalam pembangunan .Feminisme liberal tidak pernah mempersoalkan diskriminasi sebagai akibat dari ideologi patriarkhi.

2.Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.[2]
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

3.Feminisme post modern
Ide Posmo menurut anggapan mereka  ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
4.Feminisme anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriaki dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan.
5.Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.

6.Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
8.Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan.”
9.Feminisme Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam menganalisis sebuah negara sangat berbeda dengan pandangan Feminis Marxis maupun Radikal.Nordic yang lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktek-praktek yeng bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara.

D.PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL
                Dalam kehidupan setiap masyarakat pasti mengalami perubahan. Baik perubahan bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi orang luar yang menelaahnya,dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok.Ada pula perubahan-perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas,serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali,tetapi ada juga yang berjalan cepat.Perubahan-perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial,norma-norma sosial,pola-pola perilaku organisasi,susunan lembaga kemasyarakatan,lapisan-lapisan dalam masyarakat,kekuasaan dan wewenang,interaksi sosial,dan lain sebagainya.Jadi maksud dari perubahan sosial itu sendiri perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat,yang mempengaruhi sistem sosialnya,termasuk didalamnya nilai-nilai,sikap-sikap dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. William  F. Ogbum mengemukakan ruang lingkup ruang lingkup perubahan social meliputi unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan baik yang material terhadap unsure-unsur immaterial.
Factor yang menyebabkan perubahan social anntara lain:
1.     Bertambah atau berkurangnya penduduk. Pertambahan penduduk yang sangat cepat akan mempengaruhi perubahan dalam struktur masyarakat, terutama lembaga-lembaga kemasyarakatannya dalam berkurangnya penduduk banyak di pengaruhi perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dari daerah ke daerah lain (transmigrasi). Perpindahan penduduk ini mengakibatkan kekosongan, misalnya dalam bidang pembagian kerja, stratifikasi social yang mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan.
2.     Penemuan-penemuan baru. Penemuan-penemuan baru yang menyebabkan terjadinya perubahan social dapat dibedakan dapat dibedakan dalam pengertian-pengertian  yaitu discovery yag memiliki arti sebagai penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat, ataupun yang berupa gagasan yang yang diciptakan oleh seorang  individu atau serangkaian ciptaan para individu.dan  invention yang akan terjadi apabila masyatakat mengakui, menerima serta menerapkan penemuan baru itu.
3.     Pertentangan (conflik). Pertentangan ini dapat terjadi antara individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok, dan akibat terjadinya pertentangan iitu adalah perubahan social didalam kelompok yang mengalami pertentangan tententu.
4.     Pengaruh kebudayaan dari masyarakat lain. Perubahan ini di disebabkan kebudayaan dari masyarakat lain memancarkan pengaruhnya. Hubungan yang dilakukan secara fisik antara dua masyarakat mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan pengaruh timbal-balik.
Dalam perubahan social memiliki factor-faktor yang mempengaruhi jalanya proses perubahan baik yang pendorong maupun yang pendukung jalannya proses perubahan.
Factor pendorong jalannya perubahan  antara lain:
1.     Kontak dengan budaya lain. Salah satu proses yang menyangkut hal ini adalah diffusion.difusi adalah proses penyebaran unsure-unsur kebudayaan dari masyarakat satu ke masyarakat lain. Proses difusi akan memperlancar perubahan karena difusi memperkaya dan menambah unsure-unsur kebudayaan,yang sering kali memerlukan perubahan-perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, atau bahkan pengganti lembaga-lembaga kemasyarakatan lama denan yang baru.
2.     System pendidikan formal yang maju pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi manusia terutama dalam membuka fikirannya serta menerima hal-hal baru dan juga bagaimana cara berfikiran secara ilmiah.
3.     Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju.
4.     Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation)yang bukan merupakan delik.
5.     System terbukanya lapisan masyarakat.
Factor penghambat jalanya perubahan antara lain:
1.     Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain.
2.     Perkembangan ilmu pengertahuan yang lambat
3.     Sikap masyarakat yang tradisional
4.     Adanya veted interest
5.     Rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan
6.     Prasangka pada hal-hal baru atau asing atau sikap tertutup
7.     Hambatan yang bersifat ideologis
8.     Adat atau kebiasaan
 E. PERUBAHAN SOSIAL YANG TERJADI SETELAH ADANYA PEMIKIRAN DAN GERAKAN FEMINISME
                Perubahan sosial pada kaum perempuan dapat dilihat setelah adanya suatu pemikiran dan gerakan feminism.Sebelum adanya pemikiran dan gerakan itu,keadaan kaum perempuan sangat memprihatinkan. Hal itu dapat dilihat dari ketidakdilan untuk mendapatkan hak-hak dalam kehidupan,seperti ekonomi,politik,pendidikan dan pekerjaan. Selain itu juga kesenjangan sosial dalam peran kehidupan kaum perempuan dan laki-laki. Dan masih banyak kekerasan yang diterima kaum perempuan pada saat itu.hal tersebut menyebabkan munculnya ide untuk memperjuangkan kehidupan kaum perempuan agar lebih baik .seperti di Indonesia muncul suatu pemikiran dan gerakan yang sama seperti feminisme  yang mempunyai tujuan sama yaitu memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang dipelopori oleh RA Kartini yang dampaknya bisa dirasakan sampai saat ini.dimana kaum perempuan dianggap sederajat dengan kaum laki-laki .dengan adanya suatu pemikiran dan gerakan feminisme mengakibatkan dampak yang nyata. Terlihat dalam kehidupan seperti sekarang ini.sebagai contoh telah banyak kaum perempuan memperoleh pekerjaan yang sederajat dengan laki-laki dan bahakan bis alebih tinggi. Para wanita juga mampu menjadi seorang pemimpin.

NILAI BUDAYA BANGSA

Bangsa kita memiliki nilai budaya yang luhur, yang dapat dijadikan pilar dan filter terhadap berbagai pengaruh yang negatif, serta sebagai pendukung bagi nilai dan pengaruh, yang membawa dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh adalah “Pela Gandong” di Ambon untuk landasan kerukunan, pepatah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” untuk keteladanan, “rawe-rawe rantas malang-malang putung” sebagai symbol kebersamaan, dan “silih-asah silih-asih dan silih-asuh untuk acuan pendidikan masyarakat. Bukankah nilai budaya ini juga akan menjadi faktor pendukung sekaligus pilar terhadap globalisasi.
Tiga hal tersebut merupakan faktor pendukung dan sekaligus menjadi pilar terhadap pengaruh negative yang perlu diperkokoh dalam rangka memasuki era globalisasi.
Marilah kita melihat kembali globalisasi. Menurut Emil Salim (Mimbar Pendidikan, 1989), terdapat 4 bidang kekuatan gelombang globalisasi yang paling menonjol, yaitu;
1. Kekuatan pertama yang membuat dunia menjadi transparan dan sempit adalah gelombang perkembangan IPTEK yang amat tinggi. Kekuatan ini Nampak antara lain penggunaan computer dan satelit. Dengan teknologi ini sekaran orang dapat dengan cepat dapat menghimpun informasi dunia dengan rinci tentang segala hal, misalnya kekayaan laut, hutan, dan lain-lain. Dengan kemajuan IPTEK yang begitu kuat pengaruhnya sehingga dapat mengubah perspektif atau sikap, pandangan dan perilaku orang. Dengan kemajuan ini pula bahwa sekarang orang dapat berkomunikasi dengan cepat dimanapun mereka berada melalui handphone, internet, dan lain-lain.
2. Kekuatan kedua adalah kekuatan ekonomi. Ekonomi global yang terjadi saat ini demikian kuat, sehingga peristiwa ekonomi yang terjadi di suatu Negara akan dapat dengan mudah diikuti dan memperngaruhi Negara lain. Globalisasi dalam ekonomi Nampak sebagai suatu keterkaitan mata rantai yang sulit dilepaskan. Krisis moneter yang melanda Indonesia saat ini, tidak terlepas dari kegiatan ekonomi di Negara-negara ASEAN dan bahkan dunia.
3. Hal ketiga yang paling banyak disoroti saat ini adalah masalah lingkungan hidup, kita masih ingat tentang peristiwa kebakaran hutan di Indonesia yang berdampak dunia. Pengaruh asap kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera dapat dirasakan di Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filiphina. Dampaknya sangat terasa di seluruh dunia, dimana semua penerbangan ke Indonesua tertunda karena adanya gangguan asap.
4. Politik merupakan kekuatan keempat yang dirasakan sebagai kekuatan global. Misalnya krisi Teluk dampaknya sangat dirasakan secara global di Negara-negara lain, baik dalam segi politik maupun ekonomi. Adanya kekisruhan politik dalam negeri juga berdampak besar terhadap perkembangan pariwisata, perdagangan dan sebagainya.
Kalau kita cermati hal tersebut, dampak yang dirasakan oleh dunia terhadap sesuatu gejala itu diakibatkan oleh pesatnya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan IPTEK menyebabkan cepatnya komunikasi antara orang yang satu dengan lainnya, antara Negara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian maka arus informasi akan semakin cepat pula mengalirnya. Oleh karena itu diyakini bahwa orang yang menguasai informasi itu yang akan menguasai dunia.
Masalah lingkungan hidup saat ini sudah merupakan masalah dunia dan bukan hanya masalah Negara yang bersangkutan. Kita masih ingat bahwa Singapura, Jepang, Australia, dan Amerika mengirimkan bantuan ke Indonesia untuk memadamkan api tersebut. Bukankah itu menjadi bukti bahwa masalah lingkungan hidup merupakan masalah global.
Benar apa yang dikatakan Adikusumo (Mimbar Pendidikan, 1989) bahwa globalisasi adalah spectrum perubahan social yang sulit diantisipasi. Perubahan berskala global berlangsung dengan dimensi aspirasi manusia pada akhir abad 20, yang ditandai dengan cirri khas berupa kekentalan informasi.
Globalisasi ditandai dengan abad serba berubah, era kompetitif, dan era informasi. Oleh karena globalisasi merupakan dampak dari kemajuan IPTEK maka untuk menguasainya juga kita harus menguasai IPTEK. Salah satu cara untuk menguasai IPTEK ini adalah meningkatkan pendidikan bangsa Indonesia.
Saat ini sering kita dengar istilah alih teknologi. Inipun tidak akan menolong banyak tanpa kita menguasai IPTEK-nya itu sendiri. Dengan menguasai IPTEK kita dapat menjinakkan globalisasi. Dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kita tidak hanya pintar mengekor, mengikuti arahnya globalisasi tanpa kendali, akan tetapi kita harus dapat mengendalikan globalisasi sesuai dengan akar budaya bangsa kita sendiri.
Kalau kita melihat kembali gelombang dasyhat dari globalisasi ini, yaitu dalam bidang IPTEK, ekonomi, lingkungan dan politik, maka faktor nasionalisme, norma dan agama, serta nilai budaya, secara bersinergi dapat menjinakkan globalisasi. Globalisasi bukan lagi hal yang menakutkan tetapi sesuatu yang didambakan. Perluanya sikap terbuka dan tanggap terhadap persoalan global.
Sebagai seorang guru tidak perlu kaget dan merasa asing terhadap globalisasi, akan tetapi diperlukan kesiapan dengan menambah pengetahuan, meningkatkan kesadran dan mempeluas wawasan. Selain itu juga diperlukan sikap terbuka untuk setian pembaruan.
Perlu kita sadari bahwa globalisasi mempunya dampak positif dan negatif. Positif karena kita dapat mengambil keuntungan dengan perkembangan ilmu dan kemajuan dari Negara lain, akan tetapi akan berubah menjadi dampak negative apabila kita tidak mempersiapkan diri dengan berbagai bekal pengetahuan, norma dan ideology yang kuat. Apabila kita tidak siap kita akan tergilas, dan jauh ketinggalan bangsa lain.
Dalam kaitannya dengan globalisasi ini ada suatu mitos yaitu “think globally and act”. Orang harus berfikir dan berwawasan secara global, akan tetapi tidak melupakan landasan kita yaitu nasionalisme, agama dan norma serta nilai budaya yang ada, karena itu sebagai identitas bangsa kita. Namun kita juga tidak perlu meninggalkan masalah lokal karena kita hadapi dan kita rasakan secara langsung sehari-hari. Untuk kepentingan global kita harus mulai dari masalah lokal. Inilah yang menurut Steiner (1996) sebagai peran “global teacher” atau guru global, yaitu kita yang berwawasan global namun bertindak dari lokal sehingga mencapai yang lebih lokal. Sebagai contoh adalah peristiwa kebakaran hutan, walaupun dampaknya mendunia dan mengglobal, namun kita tidak perlu menunggu bantuan dari PBB untuk memadamkannya. Kita sendiri berusaha untuk memadamkannya, karena itu terjadi di daerah kita.
Sebaliknya ada masalah-masalah global yang berdampak lokal atau nasional. Sebagai contoh adalah pengaruh La Nina yang menyebarkan perubahan musim yang tidak teratur, ini disebabkan oleh adanya penurunan suhu udara di sekitar daerah ekuator. Akibatnya memperngaruhi system pertanian di daerah kita. Untuk ini kita harus menyesuaikan dengan perubahan system tersebut, misalnya jenis tanaman, serta penyesuaian musim tanam.
Cirri-ciri globalisasi yaitu,
a. Padat informasi
b. Kompetisi yang sehat
c. Komunikasi yang lancar
d. Keterbukaan
Dengan demikian dalam era globalisasi ini informasi menjadi sangat penting, maka kuasailah informasi. Informasi ibarat darah dalam tubuh apabila kita ingin bertahan hidup maka kita harus menguasai informasi.
Dalam globalisasi kita menyadari bahwa setiap bangsa adalah saling bersaing dan berpacu dengan segala perubahan dan kemajuan. Kita akan kalah dalam persaingan kalau kita tidak siap dan tidak mengantisipasinya. Kesiapan kita dalam bersaing adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Mochtar Buchari (Mimbar Pendidikan, 1989), peningkatan daya saing itu adalah dalam hal berikut ini;
1. Peningkatan produksi dan mutu produk.
2. Penguasaan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan secara internasional.

beberapa penjelasan tentang masalh sosial yang ada dalam masyarakat


1.    a) Jelaskan pengertian NAFSA
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif lainnya. NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zatzat berbahaya.
Disini saya akan membahas pengertian Narkotika Alkohol Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 tentang narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
PSIKOTROPIKA: adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). ZAT ADIKTIF lainnya yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem).
b) Jenis-jenis nafza
seperti yang kita ketahui nafza merupakan singkatan dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktiflainya. Saya akan menguraikan jenis-jenis nafza dari satu persatu sebagaiberikut:
·         jenis narkoba
Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja.
Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
·         Jenis-jenis Psikotropika
Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG).
·         Jenis-jenis zatadiktif lainya
nikotin (tembakau) dan
kafein (kopi).
c) Bagaimana pendapat anda tentang peran pemerintah terhadap nafza
Akhir-akhir ini permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba semakin marak dan kompleks, terbukti dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan, pengedar yang tertangkap dan pabrik narkoba yang di bangun di Indonesia.Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. menurut saya untuk mengurangi penyalah gunaan nafza perlu adanya campur tanggan dari pemerintah. Salah satunya dengan cara membuat hukum yang mengatur tentang nafza contoh di Indonesia telah ada UU yang mengatur tentang nafza yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-  Undang ini juga telah mengadaptasi United Nations  Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7 Tahun 1997. Selain itu perlu upaya lain yaitu dengan cara penyuluhan terutama melalui pendidikan, agar generasi muda tidak terpengaruh pada nafza, penyuluhan harus berisikan bahaya dari nafza yang sanggat merugikan agar anak remaja kususnya tidak terpengaruh. Selain itu juga perlunya penanganan langsung misalnya menggerbek tempat-tempat yang di curigai sebagai tempat produksi nafza atau tempat yang digunakan untuk distribusi nafza maupun tempat yang digunnakan untuk pesta nafza. di Indonesia sendiri peran pemerintah sudah baik karenah telah melaksanakan ketiga hal tersebut tetapi perlu ditinggkatkan agar peredaranl nafza di Indonesia berkurang.namun perlu ditingkatkan intensitasnya agar hasilnya lebih baik.
Daftar pustaka
Sudarsono.1991.kenakalan remaja, remaja dan narkotika. Jakarta:pt rpt rineka. http://www.google.co.id/search?q=peran+pemerintah+terhadap+napza&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

2.    homo seksual disuatu sisi dianggap wajar tetapi di sisi lain dianggap penyimpangan
a)    Mengapa homo seksual di kategorikan sebagai masalah sosial
Hal tersebut dikarenakan homoseksual di dalam masyarakat dianggap sebagai suatu penyimpangan.anggapan penyimpangan tersebut yang menyebabkan homoseksual sebagai masalah sosial. Selain itu akibat adanya homo seksual itu akan menyebabkan beberapa masalah sosial salah satunya akan menyebarkan penyakit AIDS. Selain itu homoseksual merupakan suatu yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang ada didalam masyarakat. Sehingga disebut sebagai suatu masalah sosial.

b)    Teori apa yang digunakan untuk menganalisis homo seksual
a.    Teori queer dalam kamus kuir berarti anaeh kacau, abnormal, dan tidak disukai. Dalam teori queer berkenaan dengan relasi-relasi yang aneh atau yang tidak biasa. Dalam teori queer, ingin diungkapkan bagaimana bentuk reaksi yang paling otentik dan juga radikal. Bagaimana seseorang lesbian dan seorang gay berhubungan sesamanya merupakan obyek dalam teori ini.
b.    Teori labeling
Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi antaraa penyimpangan dan agen kontrol sosial menyebabakan penyimpangan, sebab pelaksanaan control sosial tersebut mendorong orang masuk kedalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpangan sekunder, khususnya  dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konsensional yang tidak menyimpang adalah barbahaya dan individu merasa teralienasi. Berdasarkan teori ini pelabelan yang diberikan masyarakat pada homoseksual bertujuan agar si penyimpang kembali menjadi normal.karena menurut teori ini member label itu berfungsi sebagai control sosial.
c.    Teori fungsionalisme structural
Dalam konsep fungsional structural yang dijelaskan tallcot perso, masyarakat dilihat sebuah hal yang terdir dari system maupun unsure dalam system (sub system) yang akan menentukan bagaimana kehidupan sosial dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut teori ini apabila ada suatu system atau subsistem tidak berjalan sebagaimana mestinya dapat menyebabkan terciptanya penyimpangan dalam diri seseorang individu yang terkait dengan system maupun subsistem tersebut. Perilaku gay ataupun lesbian diakibatkan oleh sosialisasi system ataupun subsistem dalam masyarakat yang berjalan tidak semestinya.
c)    Bagaimana pendapat anda tentang homo seksual
Menurut pendapat saya homo sekssual adalah seorang wanita ataupun pria yang tertarik pada sesama jenis, dimana jika dia itu wanita disebut lesbian sedangkan jika dia pria disebut gay. Mereka lebih mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya untuk melakukan mitra seks sual. Banyak hal yang melatarbelakangi penyimpangan seksual baik itu lesbuian maupun gay, antara lain yang pertama seseorang itu memang pada dasarnya memiliki kelainan seks sual dimana mereka lebih tertarik untuk mengagumi sesama jenis, yang kedua rasa trauma, yang dimangsut dengan rasa trauma yaitu apabila seorang anak perempuan yang dalam keluarganya ayahnya sering menyiksa ibunya sehingga menyebabkan anak itu merasa takut terhadap sosok pria karena di pikirannya ganmbaran pria seperti ayahnya yang kejam menyiksa ibunya. Jika dia anak laki-laki berlaku jika dia merasa ibunya yang berlaku kejanm terhadap ayahnya, dia akan menganggap perempuan seperti ibunya sehingga dia tidak tertarik untuk menyayangi perempuan. Ketiga  factor pergaulan, dalam kehidupan sehari-hari lingkungan pergaulan akan mempengaruhi perilaku seseorang, maksutnya jika seorang yang normal ( bukan lesbian maupun gay) apabila dia bergaul dengan orang-orang yang memiliki penyimpangan sosial maka dia yang tadinya normal bisa terpengaruh oleh lingkungan tersebut, dan mungkin masih ada penyebab lain. Namun dalam menyikapi adanya homoseksual tidak harus dengan pengucilkan mereka, bersiap biasa dan terlebih bisa memberi pengertian jika mereka sedang dalam lingkungan salah atau menyimpang, homoseksual dapat dikurangi dengan cara penanaman agama karena seperti yang kita ketahui bahwa homoseksual suatu hal yang dilarang agama, apabila salam seorang anak tingkat religiusnya tinggi maka anak akan berbuat sesuatu yang dilarang agama, selain perlunya peran kelurga ciptakan keluarga yang nyaman agar anggota keluarga tidak ada yang lelakukan penyimpangan kususnya homoseksual.
Daftar pustaka
Soekanto,suejono.1992.sosiologi keluarga.jakarta:rinrka cipta. http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas
3.    A.  Kemiskinan dapat dianggap sebagai induk dari masalah sosial yang lainnya
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Kemiskinan merupakan induk masalah dari masalah sosial karena kemiskinan adalah keadaan kurang terpenuhi kebuhuhan hidupnya dari situ akan menimbulkan kesenjangan sosial, sehingga seseorang yang miskin itu akan mencoba memenuhi kebutuhanya dengan segala cara, salah satunya mencuri merampok, ataupun menjambret disini terlihat jika akibat kemiskinan menyebabkan masalah sosial lain.
B. Bagaimana hubungan antara kemiskinan dengan munculnya masalah sosial yang lain Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Kemiskinan sudah menjadi suatu fenomena yang tidak asing lagi didalam permasalahan yang dihadapi dunia, khususnya Indonesia. Masalah Kemiskinan yang dirasakan masyarakat Indonesia sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dari satu generasi ke generasi berikutnya, semisal pada saat  penjajahan yang dilakukan oleh bangsa kolonial, mereka telah merampas hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Di era reformasi seperti saat ini, masih  terlihat banyak fenomena kemiskinan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kondisi kemiskinan dengan berbagai dimensi dan implikasinya, merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang menggambarkan kondisi kesejahteraan yang rendah. Rendahnya kesejahteraan itu akan menyebabkan masalah sosial lainya, terutama kriminalitas seorlang yang merasa dalam kehidupanya kurang terpenuhi maka berpeluang melakukan kriminalitas misalnya mencuri menjambret guna untuk memenuhi kebutuhanya. Selaitu pengangguran juga timbul karena pengangguran adalah salah satu dfaktor timbulnya kemiskinan. Jadi kemiskinan akan mempengaruhi masalah sosial lainnya.
Datar pustaka
Hartomo.2004.masalah sosial dasar. Jakarta: bumi aksara
Soetomo.2008.masalah sosial dan upaya penyelesaiannya.yogyakarta;pustaka pelajar